
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) telah memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kemudian meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Komnas HAM juga merekomendasikan Ketua LPSK untuk memberikan perlindungan kepada sejumlah saksi dan korban.