Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait suap vonis bebas hakim PN Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (6/12) ini.
"Saksi yang diperiksa Sahlanudin (SHL) selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung untuk tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat," kata Harli dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Kemudian, ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja jadi tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dengan pejabat PN Surabaya.
Lisa disebut menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R selaku pejabat PN Surabaya. Permohonan tersebut disampaikan Lisa dengan maksud dapat melobi R untuk memilih majelis hakim perkara Ronald Tannur seperti yang diinginkan.
(tfq/tsa)