Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan status wajib lapor harta kekayaan (LHKPN) Miftah Maulana Habiburrahman gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari posisi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Status wajib lapor yang bersangkutan gugur sehingga tidak wajib menyampaikan LHKPN," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/12).
Budi menuturkan dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sisanya belum lapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaan dan 16 lainnya belum.
Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lainnya belum lapor.
"Sehingga secara keseluruhan dari total wajib lapor Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," ucap Budi.
"Data tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," sambungnya.
Sebelumnya, Miftah memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai utusan presiden setelah perilakunya mengolok-olok pedagang es teh dikritik keras publik. Presiden RI Prabowo Subianto mengaku menghormati sikap Miftah tersebut.