Wali Kota Semarang Tersangka KPK Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2024 21:35 WIB
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat diperiksa KPK. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ita telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu. Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 16 Desember 2024.

Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tim penyidik KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER