Kubu RK-Suswono Bakal Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

CNN Indonesia
Minggu, 08 Des 2024 17:27 WIB
Kubu Ridwan Kamil-Suswono memastikan bakal menggugat hasil Pilgub Jakarta ke MK. RK-Suswono menurut hasil resmi KPU DKI, kalah dari Pramono-Rano Karno.
Paslon Ridwan Kamil-Suswono bakal segera mengajukan gugatan sengketa Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kubu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

Ramdan menyatakan gugatan ke MK merupakan suatu hal yang diatur dalam peraturan, sehingga langkah itu sebagai hak konstitusional mereka.

Ia mengaku langkah itu diambil guna mencari kebenaran atas dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 ini.

"Akan ajukan ke MK untuk kita mencari keadilan, mana yang sesungguhnya yang seharusnya kita dapat," ujarnya.

Pada hari ini, lewat rapat pleno, KPU Jakarta menetapkan Pramono-Rano sebagai peraih suara terbanyak di Pilgub 2024.

Paslon nomor urut 3 yang diusung PDIP itu mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, disusul RIDO dengan 1.718.160 suara.

Lalu, di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.

Rapat itu diwarnai sejumlah catatan keberatan. Saksi RIDO bahkan walk out usai menyampaikan catatan keberatan mereka.

Beberapa poin yang mereka soroti ialah, KPU yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Salah satunya, pendistribusian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang dinilai bermasalah, sehingga membuat tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta menurun.

Kubu RIDO pun meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah yang mereka nilai pembagian formulir itu bermasalah.

Namun, mereka mengaku hingga penetapan hari ini belum ada tindak lanjut dari penyelenggara pemilu atas laporan mereka.

Sementara, KPU Jakarta juga telah membantah hal itu. Mereka menyampaikan bahwa hanya 802.417 atau 9,77 persen formulir C pemberitahuan-KWK sebagai undangan pencoblosan pilkada yang tak terdistribusikan ke masyarakat.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan jumlah formulir yang didistribusikan ke masyarakat mencapai 7.411.590.

(mnf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER