Ayah dan Anak Keok di Pilkada 2024 Kabupaten Lingga dan Anambas Kepri

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2024 13:22 WIB
Ilustrasi. Ayah dan anak kalah di Pilkada 2024 wilayah Kepri. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Ayah dan Anak kalah di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)

Sang ayah Alias Wello, yang berpasangan dengan Muhammad Ishak Paslon nomor urut 2, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga hanya memperoleh suara 18.476 suara. Sementara lawannya Muhammad Nizar - Novrizal nomor urut 1 menang dengan perolehan 33.615 suara.

"Hasil Pleno KPU Lingga, Paslon nomor urut 1 unggul dari nomor urut 2," Kata Ketua KPU Lingga Ardhi Aulia dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

Selanjutnya, KPU Lingga masih menunggu selama 3 hari terkait paslon yang akan menggugat hasil Pilkada Kabupaten Lingga. Menurutnya, gugatan pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak sudah masuk di daftar sidang sengketa Mahkamah Konstitusi (MK), namun belum ada nomor registrasi dari MK.

"Kami menunggu info registrasi MK terkait permohonan sengketa hasil tersebut," Ujarnya.

Sementara itu, anak dari Alias Wello yakni Neko Pawhesa Pawelloy yang berpasangan dengan Taufik nomor urut 4 kalah di Pilkada Kabupaten Kepulauan Anambas. Neko hanya memperoleh 3.450 suara.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, paslon nomor urut 2 Aneng - Raja Bayu Febri Gunadian unggul dengan memperoleh 10.705 suara. Sementara Paslon nomor urut 1, Rusli Effendi - Johari memperoleh 6.593 suara, sedangkan untuk nomor urut 3, Wan Zuhendra - Amat Yani, memperoleh 7.085 suara.

"Hasil rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Paslon nomor urut 2 Aneng-Raja Bayu Febri Gunadian unggul dengan memperoleh 10.705 suara," Kata Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Fadillah kepada CNNIndonesia.com.

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas juga masih menunggu selama 3 hari untuk pihak-pihak yang akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. 

"Apabila tidak ada sengketa Pilkada 2024 di MK, kita tunggu surat dari MK, untuk ditetapkan dalam rapat pleno sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih," ujarnya.

(arp/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK