Danny Pomanto Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK

mir | CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2024 13:40 WIB
Wali Kota Makassar sekaligus calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor, Moh Ramdhan
Makassar, CNN Indonesia --

Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Sulsel 2024.

Menurut Danny, hasil Pilgub Sulsel pihaknya menemukan hampir satu jutaan suara tidak sah, yang jadi salah satu alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK.

"Kan baru tadi malam penetapan. Kita lihat nanti kalau Sulsel. Tapi kalau Sulsel itu jelas itu lebih banyak. Hampir satu jutaan [suara tidak sah]. Diduga," kata Danny, Senin (9/12).

Danny menjelaskan dirinya tidak ada permasalahan dengan paslon lain maupun pihak KPU. Namun, hasil Pilkada ini akan berdampak buruk bagi Sulsel ke depan.

"Dalam proses demokrasi ini, saya lihat banyak hal yang aneh sehingga beri saya kesempatan untuk menyempurnakan ini. Tidak usah khawatir apa pun, saya juga tidak ada berselisih dengan calon apapun tapi KPU yang mesti kita perbaiki. Kalau tidak, maka ini akan berdampak ke depan luar biasa," ujar pria yang diusung PDIP dalam Pilgub Sulsel 2024 tersebut.

Danny menuturkan dirinya mengajukan gugatan sengketa di MK bukan permasalahan kalah atau menang. Namun, sambungnya, terkait pada proses Pilgub Sulsel yang dianggap tidak berjalan dengan baik.

"Sekali lagi ini bukan persoalan kalah menang, besar kecil tapi persoalan harus kita menjaga demokrasi di jalan yang lurus," kata dia.

Sebelumnya, KPU Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak pada Pilgub Sulsel 2024 yakni 3.014.255 suara. Andi Sudirman-Fatmawati mengungguli rivalnya Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

Danny Pomanto-Azhar ditetapkan mendapatkan 1.629.000 suara.

"Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan tentang hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, Minggu (8/12).

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Makassar pada tanggal 8 Desember 2024," katanya dalam rapat pleno tersebut.

Diketahui, Andi Sudirman Sulaiman merupakan petahana gubernur yang sebelumnya menggantikan Prof Nurdin Abdullah yang terjerat kasus korupsi.

(kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK