Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra melempar wacana KPK akan menjadi penyidik tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia mengatakan saat ini wewenang antikorupsi tak hanya dipegang KPK melainkan juga di Kejaksaan Agung dan Polri.
"Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukkan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi," kata Yusril di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril pun mengaku terbuka untuk mendiskusikan perihal wacana itu ke depannya.
Ia menyebut wacana ini sebetulnya juga sudah diperbincangkan saat proses pembentukan UU KPK pada awal reformasi silam.
"Jadi kalau memang arahnya ke sana, menyesuaikan dengan KUHP baru ya tidak tertutup kemungkinan pikiran-pikiran seperti itu didiskusikan," ucapnya.
Meski begitu, Yusril menekankan wacana itu harus tetap diimbangi dengan kemungkinan pembaharuan terhadap UU Tipikor.
Ia mengatakan perihal itu pemerintah juga akan mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak terkait.
"Sehingga kita bisa mengambil satu rumusan yang lebih sesuai," ujar dia.