Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan empat terduga pelaku tawuran yang sempat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang kini penahanannya ditangguhkan.
Empat terduga pelaku tawuran yang sudah ditetapkan tersangka, kata Artanto, dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Yang bersangkutan [empat orang] status tersangka dan sudah ditangguhkan penahanannya untuk dikembalikan ke orang tuanya," kata Artanto, Selasa (10/12) dikutip dari detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tawuran itu disebut kepolisian terkait dengan penembakan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Empat tersangka dan empat saksi pun dihadirkan Polrstabes Semarang dalam kasus tawuran yang dikaitkan dengan Gamma sekitar dua pekan lalu.
Untuk diketahui, dalam jumpa pers yang menghadirkan empat tersangka tawuran, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan Gamma saat itu bonceng tiga dengan tersangka inisial D dan R. Tersangka D duduk paling belakang, G di tengah, dan tersangka R yang mengemudi motornya.
Dikatakan, Gamma ternyata membonceng tersangka yang tidak dia kenal, karena dari kubu yang berbeda. Gamma juga disebut memiliki senjata paling panjang dan mengajak tawuran malam itu.
Namun, kronologi tawuran yang 'dipertontonkan' Polrestabes Semarang itu mengundang keraguan di mata publik. Apalagi kemudian terungkap berdasarkan Propam Polda Jateng bahwa Aipda Robig melepas tembakan bukan karena melerai tawuran.
Aipda Robig sendiri telah diputuskan dalam sidang etik untuk dipecat dari Polri. Selain itu dalam kasus pidana penembakan yang membuat nyawa Gamma hilang, Aipda Robig sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, usai sidang etik Aipda Robig di Mapolda Jateng hingga Senin (9/12) malam, belum ada pihak yang membeberkan soal apakah rencana tawuran tersebut benar ada sebelum insiden penembakan.
"(Apakah terbukti tawuran?) Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya, yang penting hari ini putusannya PTDH. Nanti saat proses penyidikan di Direskrimum terkait kasus pidana, nanti akan kita buka detailnya bersama-sama," ujar Artanto di Mapolda Jateng dalam konferensi pers usai sidang etik, Senin malam.
Begitu pula Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, yang menghadiri proses sidang etik terhadap AIpda Robig itu. Dia enggan menjelaskan secara spesifik apakah tawuran yang sempat dikatakan akan dilakukan Gamma terbukti.
"Tadi semua soal diungkap di persidangan, termasuk juga kesaksian anak-anak, termasuk kesaksian atasan Aipda Robig. Saya kira majelis komisi etik memilih itu perbuatan tercela, 14 hari patsus, dan PTDH," jelasnya.
"(Soal tawuran klaim dari Kapolrestabes terbukti?) Semua cerita soal peristiwa baik yang ada CCTV di Alfamart maupun yang melatarbelakanginya, tadi juga diperiksa majelis kode etik," lanjutnya.
Ia mengatakan, bukti-bukti yang diperlihatkan Irwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DRP RI, yaitu video CCTV dari minimarket yang merekam adegan penembakan dan video yang diklaim milik musuh Gamma saat hendak tawuran, juga diperlihatkan.
"Saya kira sebagai satu proses untuk menguji substansi, tadi berjalan sangat baik. Terutama dilihat anak-anak, menurut kami dalam konteks independent of judiciary, itu memenuhi unsur," imbuhnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)