3 Eks Kadis ESDM Kepulauan Babel Divonis 2-4 Tahun Bui di Kasus Timah

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 16:37 WIB
Vonis terhadap para terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum enam dan tujuh tahun penjara.
Ilustrasi pengadilan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) divonis dua dan empat tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Vonis terhadap para terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mereka dihukum enam dan tujuh tahun penjara.

Tiga terdakwa itu adalah Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; dan, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/12).

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar termasuk dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya serta sebagai kepala rumah tangga dan memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah.

Para terdakwa dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amir Syahbana divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara Rusbani divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.

Kemudian, Suranto Wibowo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak ada uang pengganti.

Dalam perkara ini, Suranto Wibowo bersama-sama dengan Amir Syahbana dan Rusbani alias Bani yang juga mantan Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

Angka itu merupakan laporan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tindak pidana itu juga melibatkan Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018.

Kemudian Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER