Kritik Upah di Bawah UMP, Eks Karyawan Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 12 Des 2024 15:10 WIB
Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, dituntut pidana satu tahun penjara gara-gara kritik upah di bawah UMP.
Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, dituntut dengan pidana satu tahun penjara buntut dari kritik upah di bawah UMP. (iStockphoto/Marilyn Nieves)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi, dituntut dengan pidana satu tahun penjara buntut dari kritik upah di bawah UMP.

Tuntutan tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Septia Dwi Pertiwi selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede.

Septia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut jaksa, Septia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE.

"Membebankan kepada terdakwa Septia Dwi Pertiwi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00," ucap jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menuturkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu Septia tidak merasa bersalah dan tidak mengakui secara jujur perbuatannya.

Perbuatannya dianggap mengakibatkan kerugian bagi saksi korban Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF dan meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal meringankan adalah Septia bersikap sopan di persidangan dan telah meminta maaf kepada Jhon LBF.

Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia yang merasa dizalimi sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi, lalu disebut dengan sengaja membuat postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Dalam fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan upah lembur, mengakui mengancam pemecatan dan potong gaji jika telat membalas chat, serta melarang karyawan untuk berekspresi dan bersosialisasi.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER