Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional di Jatim
Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus judi online jaringan internasional dan sindikat pencucian uang terorganisir. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit 2 Ditsiber Polda Jatim. Dalam patroli siber itu, polisi menemukan dua akun Instagram bernama @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi yang mempromosikan situs judi online secara aktif.
"Pada Rabu (6/12) Tim melakukan penyelidikan di wilayah Kabupaten Banyuwangi, untuk menangkap kedua pemilik akun Instagram tersebut," kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bagoes Wibisono dalam keterangannya, Kamis (12/12).
Kedua tersangka ini masing-masing berinisial MAS (22) selaku pemilik @dangdut_banyuwangi dan MWF (18) yang berperan sebagai admin akun @orkesanbanyuwangi
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka itu secara rutin mempromosikan sejumlah situs judi online. Yakni, KINGJR, FIX77, SUGESBOLAID, & KARTU GG, KDSLOT, BABASLOT, GAJAHSLOT88, HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, MAKOSLOT, BURSA4D, JOKER81, GLOWIN88, TOTO dan, SMA.
Dari penangkapan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka lainnya.
"Kami juga mengamankan STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening, kemudian EC (43) dan ES (47) sebagai penjabat perusahaan fiktif," ucap Bagoes.
Kasubdit 2 Siber DitresSiber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan rekening tersebut kemudian disalurkan kepada RY (DPO), SW (DPO), dan DC (DPO) yang berada di Kamboja dan Filipina.
Charles membeberkan tersangka STK mengenal DPO RY saat bekerja di Kamboja sebagai admin perjudian online, yang telah dijalankan selama 6 tahun mulai dari 2016-2022.
"STK dan PY mendapatkan komisi sebesar Rp. 2.500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikirim dengan total keuntungan dari hasil penyediaan rekening berkisar Rp 300 juta," tutur dia.
Diungkapkan Charles, dalam kurun waktu 6 bulan, komplotan ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar.
"Omsetnya mencapai Rp200 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp4,9 miliar lebih, unit PC All In One warna putih, 3 unit CPU warna hitam, 49 unit HP, 375 Kartu ATM plus buku tabungan, 185 pcs key token bank, 3 buku Akta pendirian PT dan 1 bundel slip transfer.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 penjara.