Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024 dipastikan hanya satu putaran dengan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno.
Pasangan calon lainnya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memutuskan batal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RK mengaku tim hukum RIDO sebetulnya telah menyiapkan materi gugatan terkait Pilgub Jakarta untuk didaftarkan ke MK. Ia mengklaim terdapat banyak substansi pelaksanaan pilkada yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, gugatan urung dilayangkan usai menerima masukan dari para tokoh, ahli, hingga pimpinan partai politik. Karena itu, RK menegaskan menerima hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta yang telah ditetapkan KPU.
"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD Jakarta," kata RK dalam konferensi pers di kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12).
RK menjelaskan salah satu pertimbangan mereka menerima hasil pilkada yaitu menunjukkan simpati kepada masyarakat. Ia ingin menciptakan demokrasi yang damai.
"Kondusif dan juga simpati kami ke warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan-rentetan pemilu yang panjang," tuturnya.
Menurut penghitungan KPU DKI Jakarta, Pram-Rano berhasil meraih 2,1 juta suara atau 50,07 persen suara sah. Sesuai UU DKJ Nomor 2/2024, perolehan ini membuat Pilkada DKI Jakarta 2024 cukup berlangsung satu putaran.
Sementara itu, RIDO memperoleh 1,7 juta suara atau 39,40 persen suara sah dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 suara atau 10,53 persen suara sah.
Hingga tenggat pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu (11/12) Pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12).
Kubu Dharma-Kun sebenarnya juga tidak mengakui hasil yang diumumkan KPU DKI ini. Mereka menolak menandatangani BAP rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU.
Meski demikian, kubu Dharma-Kun dipastikan tak bisa menggugat hasil Pilgub Jakarta ke MK karena terkendala syarat selisih suara yang teramat besar.
(tfq/mnf/tsa)