Polisi bakal melakukan pelimpahan tahap 2 berkas perkara remaja berinisial MAS (14) selaku tersangka pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Cilandak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, nantinya MAS akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, hari ini pelimpahan ke Kejaksaan. Iya (pelimpahan tahap 2)," kata Nurma kepada wartawan, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu mengatakan pelimpahan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB siang nanti.
"Benar si adek (tersangka) juga dibawa dari Polres Jakarta Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang rencananya sekitar pukul 14 WIB kurang lebih," ucap dia.
Pembunuhan yang dilakukan oleh MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).
Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. AP pun harus menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lantaran berusia di bawah umur, MAS pun dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari asosiasi psikologi forensik (Apsifor) untuk mengungkap motif tersebut.