Sjafrie Ketua Harian, Ini Tugas dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

CNN Indonesia
Senin, 16 Des 2024 16:59 WIB
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Prabowo melantik langsung Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).

Prabowo juga menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Donny ikut dilantik hari ini.

Menurut Sjafrie lembaga itu adalah amanat dari Undang-Undang Pertahanan.

Merujuk undang-undang yang dimaksud, dijelaskan dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional.

Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas di antaranya menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta TNI dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.

Lalu, menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.

Selain itu, Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang aka ditetapkan.

UU Pertahanan Negara juga menjelaskan Dewan Pertahanan Nasional dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.

Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.

Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi. Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.

"Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden," dikutip dari Pasal 15 ayat 8 UU tersebut.

(yoa/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK