Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengungkap alasan partainya baru mengumumkan pemecatan terhadap Presiden ketujuh RI, Joko Widodo sebagai kader meski keduanya telah berseberangan sejak Pilpres 2024.
Deddy mengaku banyak mendapat pertanyaan soal alasan PDIP tak langsung memecat Jokowi sejak setahun lalu. Menurut dia, partainya ingin menjaga kehormatan Jokowi sebagai presiden.
"Masyarakat pada bertanya kenapa baru diumumkan sekarang, kenapa tidak dari kemarin ketika masih Pilpres, apakah ada pertimbangan dari DPP PDI Perjuangan? Seperti menjaga maruah Jokowi yang kala itu masih menjabat presiden?" kata Deddy dalam keterangannya, Senin (16/12).
"Menjawab itu, saya menyatakan kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai presiden yang harus dihormati semasa menjabat," imbuhnya.
Selain itu, ungkap Deddy, PDIP juga ingin fokus menghadapi pilkada setelah pilpres dan pileg. Kini, partainya baru memiliki waktu mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran.
"Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga tetapi kader-kader di seluruh Indonesia," katanya.
Deddy menyebut, partainya tidak ingin membuat narasi jahat dengan melakukan pemecatan karena anak mantu Jokowi bertarung di pilpres dan pilkada. Sehingga, menunggu proses kontestasi usai, dinilai sebagai keputusan terbaik.
"Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai," katanya.
PDIP melalui Kerja DPP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun resmi mengumumkan surat pemecatan terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo, serta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution, Senin (15/12).
Komar membacakan SK pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby yang tertuang dalam tiga surat berbeda. Masing-masing yakni SK 1649, 1650, 1651 yang diteken pada 4 Desember 2024.
Dalam SK Nomor 1649, PDIP menyebut Jokowi telah melanggar AD ART, kode etik dan disiplin partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. Jokowi disebut, justru mendukung calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi penggalan surat tersebut.