Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YSL) hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024, besok.
"Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir di jadwal yang sudah diminta tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12), dikutip dari Antara.
Tessa menyebut penyidik KPK tidak perlu mengonfirmasi lagi kehadiran kepada Yasonna karena jadwal tersebut adalah permintaan dari kader PDIP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024 saja," ujarnya.
Tessa enggan berkomentar soal langkah KPK apabila Yasonna kembali tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Tessa mengatakan awalnya pemeriksaan terhadap Yassona dijadwalkan untuk hari ini pada pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
"Yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," ujarnya.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna terkait penyidikan dugaan korupsi untuk tersangka KPK yang masih buron, yakni Harun Masiku.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," katanya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU
Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Saat itu, Yasonna yang juga kader PDIP menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yasonna sebelumnya mengaku belum menerima undangan pemeriksaan dimaksud.
"Saya belum dapat undangannya. Saya juga bingung dalam kapasitas apa sebagai saksi itu," kata Yasonna kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (12/12).
(antara/fra)