Pemerintah: 'Hari Kejepit' 27 Desember Bukan Tambahan Cuti Bersama
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada momen Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
"Tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan 'hari kejepit'," kata Warsito dalam keterangannya yang diterbitkan Kemenko PMK.
Warsito mengingatkan hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari. Sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito.
Warsito menyampaikan fokus utama pemerintah adalah memastikan keamanan rumah ibadah serta kelancaran transportasi baik di jalur darat, laut, maupun udara menjelang libur Natal 2024 dan tahun baru 2025.
Para Kapolda dan Kepala Daerah setempat, lanjutnya, diharapkan berkoordinasi dalam kelancaran arus lalu lintas untuk memastikan keselamatan pemudik.
"Lalu lintas atau jalur nasional juga menjadi penting untuk mendapatkan pengamanan vital, termasuk dukungan fasilitas kesehatan dan penambahan air bersih ketika rest area membutuhkan," tambahnya.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengingatkan bahwa puncak arus mudik diperkirakan terjadi dua kali yaitu pada tanggal 21 Desember dan 28 Desember 2024.
Listyo kemudian mengingatkan seluruh jajaran kepolisian siap melakukan pengamanan secara maksimal agar arus mudik dan liburan akhir tahun dapat berjalan dengan aman dan tertib.