Mary Jane Tinggalkan Lapas Pondok Bambu untuk Dipindah ke Filipina

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2024 20:20 WIB
Terpidana mati Mary Jane Veloso sudah diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soetta untuk dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. (AFP/DEVI RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

Mary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu itu sekitar pukul 19.17 WIB, Selasa (17/12) malam.

Perempuan yang sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta itu terlihat mengenakan kaos warna hitam dengan menggunakan mobil van hitam.

Sebelum masuk ke mobil untuk berangkat ke Bandara Soetta, Mary Jane sempat mengucapkan beberapa kalimat kepada awak media dengan menggunakan bahasa Indonesia.

"Terima kasih Indonesia, aku cinta Indonesia," ucap perempuan yang urung dieksekusi mati pada 2015 silam.

Saat tiba di Bandara Soetta, terpidana mati Mary Jane akan mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, Mary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

(antara/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK