Bisa Pulang ke Filipina, Mary Jane Merasa Mulai Hidup Baru
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso mengaku seperti memulai hidup yang baru setelah resmi dipindahkan ke negara asalnya Filipina.
"Ini kehidupan baru saya, yang saya mulai lagi di Filipina. Hampir 15 tahun saya berpisah dengan keluarga," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (17/12) malam.
Dalam kesempatan itu, Mary Jane juga mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada pemerintah Filipina karena telah mengupayakan pemindahan tahanan kepada dirinya.
Di sisi lain, dirinya juga mengaku sedih saat mengetahui akan dipindahkan ke negara asalnya Filipina. Indonesia, kata dia, telah menjadi keluarga dan bagian dari hidupnya.
Kendati demikian, Mary Jane mengaku harus menjalani keputusan pemindahan itu lantaran anak-anaknya telah menunggu selama 15 tahun di Filipina.
"Sedih juga. Tapi aku harus pulang. Karena saya punya keluarga di sana yang menunggu anak-anak saya menunggu, dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga," tuturnya.
"Terima kasih untuk Indonesia dan aku cinta Indonesia. Jadi jangan lupakan Mary Jane ya," imbuhnya sembari membuat gestur berbentuk hati.
Mary Jane sebelumnya ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindah ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sebelum dipulangkan ke Filipina. Dia sebelumnya sempat akan dieksekusi mati pada 2015 silam, namun pelaksanaan hukumannya ditunda kala itu.
Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12) lalu.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.
(tfq/dmi)