Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan itu membatalkan Keputusan MK Nomor 7/2023 soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Namun, PTUN tak mengabulkan keinginan Anwar kembali menduduki kursi itu.
"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/12), dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250.000.
Lihat Juga : |
"Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," tulis putusan tersebut.
Hal ini diputus pada Senin (16/12) oleh hakim ketua Oyo Sunaryo dan dua hakim anggota, yakni M. Arif Nurdu'a dan Achmad Hari Arwoko.
Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta pada 27 Agustus 2024. Pihak tergugat yaitu Ketua MK Suhartoyo dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
PTUN Jakarta pada 13 Agustus 2024 mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
PTUN mewajibkan MK selaku tergugat mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada 9 November 2023 setelah Anwar dinilai terbukti melanggar kode etik hakim dalam memutus perkara Nomor 90/2023 soal syarat usia minimal calon wakil presiden. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK.
(tim/tsa)