Kategori Napi Dapat Amnesti Prabowo: Narkoba, Tapol Papua, Koruptor

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2024 07:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana.
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana. Puluhan ribu napi yang dapat amnesti itu terbagi dalam beberapa kategori.

Di antaranya napi kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), napi sakit berkepanjangan seperti HIV, hingga napi yang mengalami gangguan jiwa.

Kemudian, ada napi terkait Papua dengan kategori nonbersenjata atau tahanan politik (tapol) sebanyak 18 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya... Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

Selain itu, para napi pengguna narkoba nonpengedar juga akan diberikan amnesti. Namun, kata Supratman, napi narkoba yang akan mendapatkan amnesti ini hanya pengguna narkoba 1 gram ke bawah.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang statusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah," ucap dia.

Terpisah, Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pemberian amnesti ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi. Ia yakin kebijakan Prabowo ini jadi keputusan yang humanis.

"Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin 1 Asta Cita," kata Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (15/12).

Saat ini, para napi yang bakal dapat amnesti sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik sama di sel.

Setelah asesmen selesai, pemerintah akan bersurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Supratman mengklaim DPR sudah menyambut baik rencana pemberian amnesti ini.

"Saya rasa responsnya positif ya, terutama bagi kasus-kasus yang terkait ITE, yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara, begitu juga tahanan-tahanan yang kita anggap sebagai tahanan politik untuk Papua," kata Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).

Kemudian narapidana kasus korupsi juga akan mendapat amnesti.

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan usul Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.

Yusril mengatakan Prabowo sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

Sesuai amanat konstitusi, terang dia, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Prabowo akan minta pertimbangan DPR. Para menteri, lanjut Yusril, siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Prabowo telah mengirim surat meminta pertimbangan.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER