Kasus Rita Widyasari, KPK Bakal Periksa Dirjen Bea Cukai Hari Ini

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2024 13:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi pada hari ini, Jumat (20/12). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi pada hari ini, Jumat (20/12).

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12).

Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Askolani. KPK akan menyampaikan perkembangan informasi saat pemeriksaan rampung.

Askolani menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 12 Maret 2021 serta juga menjabat Komisaris BNI.

Sebelum ini, KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021. Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kronologi kasus

Dalam kasus TPPU, KPK menduga Rita menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

(ryn/vws)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK