Selebritas Natasha Wilona membuat laporan ke Polda Metro Jaya buntut fotonya dipakai untuk iklan produk kosmetik tanpa izin.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024.
"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menerangkan merujuk pada laporan Natasha sebelum memang menjadi model untuk iklan produk kosmetik berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT terkait.
Berdasarkan keterangan Natasha, kontrak kerja sama tersebut sudah berakhir pada Oktober 2020. Namun, hingga saat ini foto Wilona masih digunakan untuk promosi produk.
"Namun hingga saat ini foto dan gambar diri pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut dan diperjualbelikan secara online/offline," tutur Ade Ary.
Ade Ary menyebut pihak Natasha sudah dua kali mengirimkan surat teguran terkait pemakaian foto dirinya. Namun, tak mendapat respons sehingga Natasha pun mengambil langkah hukum.
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade Ary.
Dalam laporan itu, Natasha melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau pasal 12 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.