ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Tiap Selasa

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Des 2024 12:00 WIB
Walkot Medan Bobby Nasution mewajibkan ASN Pemko Medan pergi dan pulang kantor naik transportasi umum tiap Selasa mulai 24 Desember 2024.
Walkot Medan Bobby Nasution mewajibkan ASN Pemko Medan pergi dan pulang kantor naik transportasi umum tiap Selasa mulai 24 Desember 2024. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberlakukan aturan program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) setiap Selasa bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan PHL (petugas harian lepas) di OPD (organisasi perangkat daerah) hingga kelurahan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan program itu berlaku mulai Selasa (24/12). Program One Day No Car merupakan kebijakan Wali Kota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi tidak mempergunakan kendaraan pribadi, pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," ujar Iswar, Sabtu (21/12/2024).

Iswar pemberlakuan program One Day No Car sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan pribadi.

Kendaraan umum yang dimaksud tidak harus bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.

[Gambas:Video CNN]



"Program ini memang diberlakukan sebulan setelah Launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi bukan diharuskan naik bus listrik," tuturnya.

"Pokoknya tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap Selasa, harus menggunakan kendaraan umum," ia menegaskan.

Program ini, kata Iswar, tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran. Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan kebijakan itu, maka akan diberikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan.

"Jadi nantinya dilarang menggunakan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

(fnr/chri)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER