Seorang sopir bernama Rizal diduga dianiaya oleh anggota polisi Polsek KPYS Ambon di Jalan Sam Ratulangi, Keluruhan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat (20/12). Aksi ini terekam video dan viral di media sosial.
Terlihat korban tergeletak di jalan usai dibanting anggota polisi. Sementara datang seorang anggota polisi lain membawa borgol dan langsung memborgol tangan Rizal.
Rizal sempat memberikan perlawanan namun ia tarik dan digiring ke kantor Polsek Pelabuhan dengan kondisi tangan terborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini membuat kondisi jalan dari arah Masjid Raya Alfatah menuju pelabuhan Yos Sudarso bertambah macet.
Peristiwa bermula saat Rizal dan Bripka Edy Wally, anggota Polsek KPYS terlibat cekcok di tengah kemacetan di Jalan Sam Ratulangi, Keluruhan Honipopu, Kecamatan Sirimau Kota Amboni. Saat itu polisi sedang mengatur lalu lintas karena jalanan macet akibat padatnya kendaraan ke dan dari pelabuhan.
Bripka Edy Wally terlihat mengamuk saat Rizal yang membawa mobil Xenia tak mengindahkan peraturan dan terlihat menerobos jalur. Bripka Edy Wally lantas memukul bagian depan mobil Rizal beberapa kali hingga mengeluarkan kalimat makian.
Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik yang viral di media sosial itu terlihat Bripka Edy Wally marah dan menuduh Rizal menabraknya.
Bripka Edy Wally lantas mencabut kunci mobil Rizal. Tak lama, Bripka Edy kemudian membuka pintu mobil dan memaksa Rizal keluar. Namun, Rizal sempat memberikan perlawanan karena merasa tidak menabrak Bripka Edy.
"Dia tabrak enggak, dia tabrak enggak," tanya Bripka Edy kepada warga sekitar sambil mengacungkan jempol ke warga.
Akhirnya, Rizal memutuskan untuk keluar dari mobil dan kemudi diambil alih Bripka Edy Wally. Saat Rizal masih beradu argumen dengan Bripka Edy di samping mobil, tiba-tiba datang Aipda Tortet membanting Rizal hingga tersungkur.
Sementara korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku. Laporan tersebut tercatat dengan nomor L/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
"Iya, tadi malam kita lapor anggota polisi KPYS ke Propam Polda Maluku, laporan terkait pidana," ujar pengacara korban sekaligus Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (21/12).
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan Propam Polresta Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease sudah mengamankan tiga anggota Polsek KPYS.
Mereka masing-masing Bripka EW, Aipda JT dan Bripka SD. Saat ini, mereka telah dititipkan di tempat khusus (Patsus) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Langkah-langkah yang diambil pihak Polresta mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Ambon dan menempatkan tiga oknum ke tempat khusus (Patsus)," ujar Janete saat dikonfirmasi.
(isn/sai/isn)