Harvey Moeis Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2024 16:17 WIB
Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis berupa bayar uang pengganti Rp210 miliar di kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa bayar uang pengganti Rp210 miliar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat turut menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Harvey Moeis berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Menghukum terdakwa (Harvey Moeis) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Senin (23/12).

Pembayaran uang pengganti dibatasi dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang. Dalam hal Harvey ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Hakim menghukum Harvey dengan pidana enam tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim menilai Harvey telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey bersama sejumlah terdakwa lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eri Usman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

Merespons putusan hakim, baik Harvey maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER