Polda Jateng Gelar Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2024 14:10 WIB
Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12).
Tersangka penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12).

Dalam kasus itu Polda Jateng telah menetapkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Aipda Robig pun telah disanksi etik untuk dipecat dari Polri, namun yang bersangkutan mengajukan banding.

"Ini mau rekonstruksi. Mau berangkat ke tempat rekonstruksi," ujar pengacara keluarga Gamma, Zaenal Abidin alias Petir dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/12) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal pun membagikan foto saat pihaknya menunggu untuk berangkat ke lokasi rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan ekonstruksi penembakan Gamma digelar hari ini, dan diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini jadi rekonstruksi. Tunggu persiapan matang baru ke TKP (tempat kejadian perkara) siang ini," kata Artanto, Senin pagi dikutip dari detikJateng.

Di lokasi TKP yakni Jalan Candi Penataran, Kecamatan Ngaliyan, tempat akan diadakan rekonstruksi penembakan Gamma (17), tampak sudah ada keluarga korban.

"Rekonstruksi dengan pihak Kejaksaan dan Polda, Senin 30 Desember 2024, jam 09.00 WIB, di Alfamart Kalipancur tempat kejadian penembakan," kata kerabat Gamma, Nursalam.

Mengutip dari detikJateng, sudah ada juga beberapa kerabat Gamma yang hadir. Mereka ingin menyaksikan secara langsung rekonstruksi penembakan oleh Robig yang telah menewaskan Gamma dan melukai dua korban lainnya, A dan S.

Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas penyidikan Robig pun sudah dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan.

Dalam kasus ini sebelumnya Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang sebelumnya menyatakan anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

"Kami sebagai atasan brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

"Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," lanjutnya.

Kini, jelang akhir 2024, Mabes Polri mencopot Irwan dari jabatannya di Kapolrestabes Semarang. Perwira menengah dengan pangkat tiga melati emas itu dimutasi jadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER