Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i mengakui saat ini telah mengemuka wacana untuk menerapkan libur sebulan bagi anak sekolah selama bulan Ramadan.
"Heeh (iya) sudah ada wacana (libur sekolah satu bulan selama bulan ramadan)," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12).
Kendati demikian, Syafi'i mengatakan hal tersebut masih sebatas wacana yang belum dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum bahas, tapi wacananya kayaknya ada, tapi saya belum bahas itu," ujar dia.
Kebijakan libur sekolah selama Ramadan pernah diterapkan di era pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Presiden ke-4 RI itu menerbitkan keputusan untuk meliburkan libur Ramadan selama satu bulan penuh agar memberi kesempatan bagi anak-anak sekolah lebih fokus dalam belajar agama Islam. Gus Dur pun saat itu mengimbau sekolah-sekolah untuk membuat kegiatan pesantren kilat.
Pemerintah saat ini telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut belum ada ketetapan yang mengatur tentang libur nasional selama masa ramadan 2025 mendatang.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru yang bisa dijadikan panduan.