Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Bripka RH di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), diperiksa Propam setelah dilaporkan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga lanjut usia (lansia).
"Iya benar, sementara kasusnya masih kita selidiki," kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan dugaan penganiayaan itu terjadi ketika Bripka RH datang ke rumah tetangganya Ibu S (43), di mana di dalam rumah itu sudah ada suami dan korban, Arnia (66) yang selesai Salat Maghrib. Kemudian terjadi perbincangan soal rumah milik Rustam yang merupakan adik Arnia yang telah meninggal dunia, Senin (16/12) sekitar pukul 20.00 WITA.
Diduga Bripka RH berusaha ikut campur dalam pembagian harta warisan milik saudara Arnia, sehingga memicu perdebatan hingga saling dorong.
"Dari perbincangan itu terjadi dinamika, terjadi perbedaan pendapat sehingga terjadi perdebatan yang berujung saling dorong-dorongan, artinya tensinya sudah naik, menggunakan kalimat yang tidak pas," ujar Bungin.
Pada saat itu, suami korban merekam kejadian perdebatan hingga saling dorong-dorongan itu. Bripka RH pun berusaha mengambil ponsel milik suami korban yang sedang merekam peristiwa. Keributan itu dilerai pemilik rumah dan seorang tetangga yang juga berada di dalam rumah tersebut.
"Pemilik rumah berusaha melerai, di situ juga ada tetangga atas nama Lamasali, kemudian dilerai tapi tetap berlanjut, akibat suami dari Arnia merekam, merasa tidak suka RH ini protes dan dia berusaha mengambil (ponsel) tapi korban tidak mengizinkan sehingga menurut korban dipukul dan ditendang oleh polwan tersebut," jelasnya.
Tak sampai di situ, Bripka RH diduga sempat berusaha menarik tas dari korban saat mereka berada di luar rumah milik Ibu S.
"Suami bersama polwan ini masuk ke mobil terjadi lagi pemukulan di mobil dan korban sempat dirampas tasnya, sehingga terjadi tarik-menarik sama polwan ini," tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan Bripka RH ke Polres Baubau atas dugaan penganiayaan dan kasus ini telah diselidiki.
"Korban melaporkan itu tanggal 17 Desember, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan. Kita juga sudah periksa 8 saksi, termasuk korban," katanya.