DPR Apresiasi Pemerintah Batasi Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Info Politik | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jan 2025 14:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang memutuskan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan ini sebagai respons pemerintah terhadap aspirasi rakyat yang disampaikan melalui pertemuan antara perwakilan DPR RI dan Presiden pada Kamis (5/12).

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Harian Partai Gerindra tersebut melanjutkan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," tegas dia.

Poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut dia, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," katanya.

Menanggapi keputusan ini, Dasco pun mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik, serta mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.

"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," pungkas dia.

Kebijakan ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah dan DPR RI berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan rakyat, sekaligus menegaskan keberpihakan kepada golongan yang lebih membutuhkan.

(rir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER