Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tersangka baru adalah anak dari pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
"Yang pertama adalah Cheryl Darmadi, yang bersangkutan adalah Direktur PT Asset Pasifik dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga ini akan kita proses tersangka TPPU," kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1).
Tersangka lain adalah dua korporasi yakni PT Alfaledo dan PT Monterado Mas.
"Ini korporasi yang lain proses sidang. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar.
Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific.
(yoa/isn)