Mahkamah Agung (MA) angkat suara soal polemik vonis ringan yang diberikan hakim terhadap para terdakwa dengan alasan sopan selama mengikuti persidangan.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan alasan hakim meringankan terdakwa ini berlandaskan pada ketentuan hukum di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa itu perlu dipertimbangkan hal yang memerhatikan dan yang meringankan 197 kalau enggak salah ya," kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (25/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto menjelaskan alasan pertimbangan meringankan terdakwa oleh hakim biasanya bersifat umum, seperti sikap sopan, pengakuan bersalah, atau fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Meski begitu, ia juga menjelaskan ada pertimbangan khusus lainnya yang bisa lebih meringankan hukuman.
"Tatkala terjadi kecelakaan, ini misalnya ya kecelakaan, terus kemudian ternyata cacat kakinya, terus itu pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti ya di luar pertimbangan umum gitu," ucapnya.
Di sisi lain, Yanto menegaskan bahwa perubahan tersebut memerlukan revisi KUHAP jika ingin menghapus pertimbangan meringankan seperti sopan selama persidangan berlangsung.
"Nah kalau mau dihapus, wong undang-undang seperti itu, ya lagi-lagi kalau mau dihapus, ya diubah dulu ya seperti itu," kata dia.
Sebelumnya terdapat terdakwa kasus korupsi yang divonis ringan oleh majelis hakim di pengadilan lantaran dengan alasan sopan selama di persidangan. Alasan ini kemudian menjadi sorotan warganet lantaran tak mencerminkan nilai keadilan.
Semisal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal meringankan bagi Harvey yakni dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Kemudian terdapat terdakwa Helena Lim yang divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Sama seperti Harvey, alasan hakim memberikan vonis ringan kepada Helena karena belum pernah dihukum hingga berlaku sopan selama di persidangan.
(rzr/isn)