VIDEO: MK Hapus Syarat Ambang Batas Capres 20 Persen

Mahkamah Konstitusi RI via Youtube | CNN Indonesia
Kamis, 02 Jan 2025 18:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

Dalam amat putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER