KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi Sebagai Gubernur Terpilih Besok

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2025 17:47 WIB
Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilgub Sumbar 2024 besok, Kamis (9/1), oleh KPU Sumbar.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Mahyeldi-Vasko Ruseimy. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Padang, CNN Indonesia --

KPU Sumatera Barat akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pilkada serentak 2024, besok Kamis (9/1).

Komisioner KPU Sumbar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban mengatakan, jadwal penetapan itu diambil setelah KPU Sumbar menerima Surat Dinas KPU RI bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah terima surat dari KPU RI. Jadwal kita tetapkan, plenonya Kamis, 9 Januari 2025," kata Ory kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/1).

Ory menjelaskan penetapan pasangan terpilih besok sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.

Beleid pasal itu menyatakan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK. Waktunya dilaksanakan paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU RI, memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024, dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan," jelasnya.

Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten kota lain juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kabupaten Padang Pariaman, KPU Kabupaten Agam, KPU Kabupaten Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Sijunjung, KPU Kabupaten Dharmasraya dan KPU Kabupaten Solok.

Sementara 11 KPU kabupaten/kota lain harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga perkara perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan majelis.

Setelah menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar segera akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan.

"Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi yang disampaikan oleh DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

(ned/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER