Tom Lembong Kaget Sudah 3 Bulan Ditahan Tapi Baru Diklarifikasi BPKP

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jan 2025 12:11 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus impor gula beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong disebut kaget karena baru diperiksa terkait kebutuhan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula.

Hal itu pun dikonfirmasi Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Amir Yusuf. Dia mengatakan kliennya pada  Kamis (16/1) diperiksa Kejagung, yang ternyata pemeriksaannya disebut terkait dengan kebutuhan BPKP.

"Dia (Tom Lembong) juga kaget dan menyesalkan, kok baru sekarang BPKP-nya? Jadi selama ini dugaan kita tidak ada kerugian negara itu benar," kata Amir saat dihubungi, Jumat (17/1).

Menurut Amir, pemanggilan dilakukan mendadak. Ia mempertanyakan alasan klarifikasi baru dilakukan setelah Tom Lembong ditahan selama tiga bulan.

"Mendadak dipanggil, untuk diminta klarifikasi oleh BPKP, yang kita pertanyakan, kenapa sudah 3 bulan ditahan baru ada klarifikasi? Artinya selama ini belum ada pemeriksaan dari BPKP. Apakah tindakan ini profesional? Seperti yang disampaikan Jaksa Agung bahwa penyidikannya profesional?" kata Amir.

[Gambas:Instagram]

Sejauh ini belum ada keterangan dari Kejagung soal pemeriksaan Tom Lembong terkait kebutuhan BPKP setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

(yoa/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK