Paslon PDIP di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bogor 2024, Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman, berbeda sikap dalam gugatan mereka terkait hasil Pilbup pada Pilkada serentak 2024 itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah mencabut gugatan pada 8 Januari lalu, Musyafaur Rahman selaku cawabup pendamping Bayu Syahjohan, ternyata kekeh untuk melanjutkan gugatannya di MK.
Hal itu terlihat dalam lanjutan sidang untuk nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung MK, Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mus, sapaan akrabnya, di dalam sidang itu meminta kepada majelis hakim MK agar gugatannya dilanjutkan pemeriksaannya.
Mus bilang pencabutan gugatan oleh kuasa hukum pekan lalu tanpa sepengetahuan dirinya. Pencabutan itu, katanya, dilakukan setelah tim kuasa hukum bertemu dengan cabup Bayu. Dia pun berharap agar MK bisa melanjutkan gugatan tersebut.
"Peristiwa pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum kami yang mengajukan permohonan hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan dilakukan setelah ada pertemuan antara calon Bupati saya dengan pihak terkait di tengah jalan," kata Mus dalam sidang.
Mendengar pertanyaan itu, Ketua MK selaku pimpinan sidang di panel 1, Suhartoyo tampak bingung. Dia mlalu empertanyakan sikap calon bupati dalam gugatan itu.
"Yang bupatinya gi mana?" tanya Suhartoyo.
"Pak Bupati mencabut kuasa," jawab Mus.
Mus menjelaskan, bahwa ia dan Bayu memiliki kuasa hukum yang berbeda. Oleh karenanya, meski Bayu telah mencabut gugatan, ia ingin melanjutkan lewat kuasa hukumnya sendiri.
Merespons itu, hakim Suhartoyo mengingatkan bahwa sebuah gugatan harus diajukan pasangan calon peserta pilkada. Itu pun belum dianggap sempurna, sambungnya, jika tak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara.
"Jadi kalau permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan hanya salah satu gubernur atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya," kata Suhartoyo.
Meski begitu, Suhartoyo mengaku pihaknya tetap menghargai andai usyafaur ingin melanjutkan permohonan. Dia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan.
"Tapi pada akhirnya akan bersikap pengadilan Mahkamah itu, itu loh pak, jadi bapak itu hanya seperempat power bapak itu energinya itu. Tapi silakan mau tetap diteruskan? Atau mau dipertimbangkan kembali? Ditegaskan sekarang dilanjutkan atau seperti apa?" Kata Suhartoyo.
Mus menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil akhir gugatannya kepada MK.
"Kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon saya tetap akan melanjutkan permohonan," katanya.