KPK memanggil advokat sekaligus orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
"Hari ini Senin (20/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis.
Tessa menjelaskan ada lima saksi lain yang turut diperiksa KPK dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah kerabat Harun Masiku yaitu Daniel Masiku; Anggota KPU RI 2017-2022, Viryan; ibu rumah tangga, Sintia Yuliantika; karyawan Bank Mandiri, Patrisius Hitong; dan karyawan swasta, Donfri Jatnika.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Hasto bersama Donny sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku (buron) pada akhir tahun lalu.
Penetapan Donny sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Donny aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan" kata Setyo kala itu.
Donny dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.