Kejagung Sita 2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Gula Tom Lembong

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 12:46 WIB
Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus korupsi impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), tersangka kasus korupsi impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan kedua mobil itu dilakukan penyidik dari rumah tersangka HAT yang ada di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1).

"Benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1).

Adapun kedua mobil mewah yang disita itu merupakan Mercedes-Benz C300 dengan pelat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 dengan pelat nomor B 1749 SNR. Harli mengatakan kedua mobil itu juga telah dibawa ke Kejagung untuk disita dalam kasus impor gula.

Sebelumnya Kejagung menangkap tersangka HAT setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, pada Senin (20/1) kemarin.

Harli menjelaskan pelaku berhasil ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1) kemarin saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

"Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

(ugo/tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK