Usul pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan hingga perguruan tinggi dalam RUU Minerba yang tengah dibahas DPR RI dianggap sebagai sogokan agar mereka tak kritis lagi kepada pemerintah.
Anggapan itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPD dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU tersebut, Rabu (22/1). Rapat turut dihadiri perwakilan PBNU, PP Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya udah baca beberapa berita, ini kelihatannya udah mau disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi, dan yang kritis-kritis ini jangan ngomong lagi. Jangan kritik lagi pemerintah begitu. Dan para pelaku yang nyogok itu termasuk DPR," kata Saleh.
Pertanyaan itu dilontarkan Saleh kepada NU, Muhammadiyah, dan APNI yang hadir pada kesempatan itu. Dia juga mempertanyakan apakah ormas-ormas tersebut akan tetap kritis kepada pemerintah usai diberi IUP.
"Saya tambahkan pertanyaan yang sama di bawahnya apakah nanti nilai kekritisan ormas dan civil society dan PT akan berkurang kalau dikasih ini, tambang ini,", kata dia.
Perwakilan Muhammadiyah, Syahrial Suwandi memastikan organisasinya akan tetap kritis kepada pemerintah. Syahrial menegaskan IUPK tak akan menghilangkan daya kritis Muhammadiyah sebagai organisasi yang ikut mendirikan NKRI.
"Alhamdulillah sampai saat ini Muhammadiyah tetap kritis. Dan insyaallah akan berlanjut terus. Karena Muhammadiyah sadar ikut melahirkan republik Ini," kata Syahrial.
Sementara, Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla menilai keputusan pemerintah untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan bukan sebagai suap. Apalagi, kebijakan itu membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Pada prinsipnya, suap tidak dibolehkan dengan tujuan untuk menutupi kebijakan atau sesuatu yang batil.
"Menurut saya, ini bukan sogokan. Kenapa karena kalau suatu, ini mohon maaf, ini pandangan kami. Kalau penguasa, pemerintah, memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok rakyat," kata dia.
Namun begitu, jika IUP ormas dianggap suap atau sogokan, Ulil menilai hal itu dibolehkan. Dia mengutip sebagian pendapat ulama yang menyatakan bahwa suap untuk sesuatu yang baik atau hak hukumnya bisa diperbolehkan dalam agama.
"Dalam fiqih ada ketentuan, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil," kata Ulil.
"Ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendukung kebijakan kita. Tapi kalau kebijakan ini sah, lalu kita mendorong masyarakat untuk mendukung ini, ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan itu, sogokan yang hasanah itu," imbuhnya.
(thr/rds)