Ketua DPR Puan Maharani meminta publik tak langsung curiga terhadap usul pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam revisi atau rancangan perubahan keempat undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Menurut Puan, DPR akan membuka ruang aspirasi seluas-luasnya untuk publik dalam membahas revisi UU Minerba tersebut. Sehingga dia meminta publik tidak buru-buru curiga, padahal belum memulai apa-apa.
Lihat Juga : |
"Jadi jangan belum apa-apa kita saling curiga, kita sama-sama bicarakan bersama dulu, poin apa, yang nantinya semoga ada jalan tengah, titik temu supaya ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu disampaikan sekaligus merespons anggapan usulan WIUP bagi perguruan tinggi untuk meredam daya kritis dari kampus. Puan memastikan DPR juga akan meminta masukan dari kampus dan masyarakat secara umum untuk membahas RUU tersebut.
"Ya DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, apakah itu perguruan tinggi, apa kemudian masyarakat," kata dia.
"Jadi membuka ruang untuk masyarakat apakah saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," imbuh Puan.
Revisi UU Minerba telah disepakati jadi rancangan undang-undang usulan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/11) lalu. Keputusan ini disepakati setelah masing-masing perwakilan Fraksi di DPR RI menyampaikan pendapat masing-masing fraksi terkait pembahasan RUU Minerba ini secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu menyatakan setuju, tanpa ada satu pun yang melayangkan interupsi.
Revisi UU Minerba itu maraton dibahas dalam satu hari pada hari terakhir masa reses oleh Baleg DPR pada Senin (20/1). Rapat yang digelar dari pagi hingga malam hari itu berakhir dengan keputusan pengambilan suara tingkat pertama untuk dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pada Senin itu mengatakan ada empat poin penting yang diusulkan masuk ke revisi UU minerba.
Tiga di antaranya adalah konsesi usaha pertambangan untuk ormas keagamaan seperti yang telah diputuskan pemerintah, usul izin pertambangan untuk perguruan tinggi, dan izin pertambangan untuk UMKM.
Dalam draf revisi UU Minerba, izin usaha tambang untuk perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 51A. Di sana diusulkan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Ada sejumlah syarat dan pertimbangan kampus bisa mendapat WIUP. Salah satunya untuk luas WIUP mineral logam, kampus harus berakreditasi minimal B. Hal itu dilakukan agar kampus bisa meningkatkan akses dan kualitas pendidikan bagi masyarakat.
Dalam rapat maraton itu anggota DPR dari fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mempertanyakan soal usul pemberian izin tambang untuk perguran tinggi itu. Dia menilai usul itu bertentangan dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi (dikti).
Andreas menjelaskan bahwa perguruan tinggi menurut undang-undang selama ini memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
"Nah kalau ini tambah lagi dengan pertambangan, ini bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena kita memberikan tambahan ini fungsi pada pendidikan yang bertentangan dengan UU pendidikan," kata Andreas dalam rapat tersebut.
Andreas yang juga anggota Komisi XIII DPR itu mengingatkan agar Baleg DPR berhati-hati membahas perubahan ketiga UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dia terutama mengingatkan soal partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.
Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang harus dimulai dari awal, bukan hanya saat pembahasan.
Andreas juga menyoroti isi naskah akademik RUU tersebut yang dinilainya masih sumir.
"Karena dalam naskah akademik ini banyak hal yang sumir juga. Dalam memperhatikan, urgensi, misalnya soal ormas tadi. Soal perguruan tinggi," katanya.
(thr/kid)