Rancangan Skema Domisili dalam Sistem SPMB Tahun Ajaran Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan tengah merancang kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan SD hingga SMA dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
SPMB--yang menggantikan sistem sebelumnya yakni PPDB-- memiliki empat jalur penerimaan siswa di tahun ajaran baru yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Jalur domisili adalah salah satu yang baru dalam mekanisme penerimaan siswa baru.
Sebelumnya pemerintah menerapkan sistem zonasi pada gelaran PPDB di tahun-tahun ajaran sebelumnya. Apakah itu sistem domisili, dan apa bedanya dengan sistem zonasi?
"Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Abdul Mu'ti dikutip dari siaran pers, Kamis (30/1).
Untuk sistem atau jalur domisili, Mu'ti menerangkan di dalam rancangan Permendikdasmen tentang SPMB, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
"Dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan," kata dia.
Adapun kuota jalur penerimaan domisili pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah pada jenjang SD minimal 70%, SMP dari minimal 50% menjadi minimal 40%, dan pada jenjang SMA dari minimal 50% menjadi minimal 30%.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Mu'ti.
Dalam siaran pers yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta nondiskriminatif.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," ucap Ojat.
Beberapa waktu lalu, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antarlembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan sistem domisili harus mempertimbangkan kedekatan rumah calon murid dengan sekolah.
"Misalnya Surabaya-Sidoarjo, itu yang lebih dipertimbangkan bukan perbedaan wilayahnya. Tetapi kedekatan tempat tinggalnya," kata Biyanto kepada CNNIndonesia.com saat sela kegiatan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1).
Biyanto menjelaskan penerapan sistem domisili juga untuk mengatasi upaya kecurangan dengan memindahkan kartu keluarga (KK) untuk mendaftarkan calon murid ke sekolah. Ia menegaskan calon murid yang mendaftar akan dipertimbangkan berdasarkan kedekatan jarak rumah dan sekolah.
"Memang selama ini temuannya [dari sistem PPDB Zonasi] kan misalnya manipulasi tempat tinggal ya. Tiba-tiba ada masuk KK yang baru misalnya. Nah itu kita antisipasi juga," ujar Biyanto.
Di sisi lain, Ia menyebut Kemendikdasmen juga berencana melibatkan sekolah swasta dalam penerapan sistem PPDB baru yang disebut akan bernama SPMB.
"Juga penting itu soal ini, afirmasi ke swasta. Jadi nanti PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta," tutur dia.
Biyanto menjelaskan sekolah swasta akan dilibatkan sebagai penambahan kapasitas kursi sekolah demi mengatasi keterbatasan kursi sekolah negeri.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan biaya yang muncul bagi murid yang bersekolah di swasta itu akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
"Jadi yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nah itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah," jelas dia.
Lihat Juga : |