BPN Maros Buka Suara soal Lahan Hutan Mangrove Berstatus SHM

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jan 2025 12:07 WIB
Ilustrasi kawasan hutan mangrove. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Makassar, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah buka suara terkait persoalan lahan hutan mangrove di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama seorang warga berinisal AM dengan luas 6 hektare.

Sertifikat hak milik lahan mangrove tersebut terbit pada tahun 2009 silam berdasarkan adanya rincik. Rincik adalah alas hak sebelum diterbitkannya sertifikat.

"Dengan rinci itu, maka sertifikat yang timbul adalah sertifikat hak milik. Nah pada tahun 2009 itu lokasi yang dimaksud itu belum masuk dalam kawasan mangrove. Ini ada dua sertifikat yang terbit pada tahun 2009," kata Murad kepada wartawan, Jumat (31/1).

Kemudian pada 2012 lalu terbit Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012, sehingga kawasan tersebut beralih menjadi kawasan mangrove dengan alasan berada di daerah pesisir.

"Maka proses hak pakai di mana pemohon bermohon untuk peningkatan menjadi hak milik itu tidak kami proses lebih lanjut, alasannya karena sekarang sudah masuk ke ranah APH dan disinyalir ada perusakan mangrove," ungkapnya.

Murad menuturkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros terkait kasus terbitnya SHM milik AM

"Dalam hal perusakan mangrove dan penerbitan sertifikat yang diterbitkan kantor pertanahan Maros adalah dua hal sejajar tetapi tidak bersinggungan, satu penerbitan, satu perusakan, sehingga kembali lagi kami menunggu hasil penyelidikan dari Polres Maros. Apakah nanti kita tingkatkan hak atau pada hak pakai kita menunggu dari keputusan penyelidikan Polres Maros," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Maros menyelidiki kasus dugaan perusakan hutan mangrove di Desa Kuri Caddi, Maros. Namun, dalam proses penyelidikan penyidikan temukan lahan tersebut telah memiliki SHM.

"Sementara ini kami masih mendalami bagaimana peristiwa penerbitan hak milik di atas tanaman mangrove. Diketahui bahwa tanaman mangrove ini sudah ada sejak lama, sebelum SHM ini ada. Jadi tidak mungkin mangrove dikelola secara garapan yang mana tanaman itu diketahui, tanaman yang dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Jumat (24/1).

(mir/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK