Rapat Paripurna Sahkan Tatib Baru, DPR Bisa Evaluasi Pejabat Pilihan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2025 11:05 WIB
Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dengan ini, DPR bisa evaluasi pejabat pilihan seperti KPK hingga MK
Ilustrasi. Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna memastikan keputusan ini setelah bertanya pada para anggota dewan yang hadir.

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi terhadap Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab anggota DPR serentak.

Revisi Tata Tertib ini telah disepakati dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 3 Februari 2025.

Aturan baru ini memungkinkan DPR mengevaluasi pejabat yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam penambahan Pasal 228A Tata Tertib.

Pasal 228A Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Selama ini, DPR memang memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap pimpinan lembaga eksekutif hingga yudikatif. Pimpinan KPK dan MK merupakan dua di antaranya. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 226 ayat (2).

(rzr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER