Putusan Sengketa Pilgub 2024 di MK: Papua dan Bangka Belitung Lanjut
Hanya tiga gugatan sengketa hasil Pilgub 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Ketiga perkara itu ialah perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilgub Papua Pegunungan, perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilgub Papua, dan perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pilgub Bangka Belitung.
Sementara sisanya berhenti di sidang putusan sela atau dismissal yang dibacakan majelis hakim konstitusi pada Selasa (4/2) hingga Rabu (5/2).
Pertama, dalam perkara No. 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait gugatan hasil Pilgub Jateng. MK mengabulkan penarikan permohonan oleh Cagub-Cawagub nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Kedua, dalam perkara hasil sengketa Pilkada Sumut 2024 yang terdaftar dalam perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. MK tak dapat menerima gugatan yang diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Lalu tiga gugatan atas sengketa hasil Pilkada Maluku Utara juga seluruhnya kandas.
Hal serupa juga terjadi di perkara sengketa hasil Pilgub Jatim. MK tak dapat menerima gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Lalu, putusan seperti itu juga terjadi di gugatan sengketa hasil Pilgub Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua Selatan, dan Kalimantan Timur.
(mnf/fra)