AKBP Bintoro Dipecat Buntut Kasus Dugaan Pemerasan

CNN Indonesia
Jumat, 07 Feb 2025 20:55 WIB
AKBP Bintoro dipecat tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan.
AKBP Bintoro dipecat terkait kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan. (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Bintoro terkait kasus dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan.

"AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2).

Anam menyebut atas putusan tersebut, Bintoro mengajukan banding. Hingga saat ini, masih ada satu anggota yang menjalani sidang kode etik. Yakni, AKP Mariana mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksi-saksi, kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang," ucap Anam.

Sebelumnya, sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi demosi hingga pemecatan terhadap tiga anggota lainnya.

Yakni mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.

"Sudah diputuskan AKBP GG sama IPDA ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/1).

Anam menyebut atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan mengajukan banding. Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Bintoro sempat membantah tudingan pemerasan itu. Bintoro bahkan mengklaim Arif dan Bayu telah memviralkan berita bohong tentang dirinya yang diduga memeras.

Bintoro turut menyebut proses perkara sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dua tersangka bernama Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti untuk disidangkan. Ia pun menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.

Laporan dilayangkan oleh mantan pengacara tersangka. Dalam laporan itu, mantan pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER