Polisi Bidik Calon Tersangka Kasus Penipuan Anak Bos Prodia

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Feb 2025 16:20 WIB
Kasus dugaan penipuan anak bos Prodia Arif Nugroho (AN), yang juga tersangka pembunuhan, menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh eks pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) terhadap kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN). (CNN Indonesia/ Patricia Diah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh eks pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) terhadap kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN).

Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Sabtu (8/2). Hasilnya, polisi menemukan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Evelin terhadap mantan kliennya, EN.

"Didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa : penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang," Kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (8/2).

"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Ade menambahkan dalam kasus itu pihaknya akan segera melakukan penyidikan untuk mencari bukti agar kasus tersebut terang benderang. Bukti tersebut diperlukan agar pihaknya bisa segera menetapkan pihak yang menjadi tersangka.

"Dalam penanganan perkara aquo, Tim Penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," katanya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut. Menurut Ade, penyidik masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.

Duduk perkara

Dalam kasus itu, AN semula melaporkan EDH selaku mantan pengacaranya soal dugaan penipuan dalam kasus pembunuhan. AN sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur.

AN meminta EDH untuk menjual mobilnya untuk penanganan perkara pembunuhan sehingga kasusnya bisa dihentikan. Perisitwa itu terjadi pada April 2024.

Kepada EDH, AN meminta hasil penjualan mobil Lamborghini itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar untuk penyelesaian perkara. Akan tetapi, uang hasil penjualan itu tak pernah dikembalikan EDH.

Belakangan, pengacara baru EN atas nama Pahala malaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Sehingga atas kejadian tersebut korban AN mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar," kata Ade.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER