Komisi III DPR Rapat dengan KY Minta Masukan Revisi KUHAP

CNN Indonesia
Senin, 10 Feb 2025 13:06 WIB
Ilustrasi. Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan KY membahas penyusunan RUU KUHAP, Senin (10/2). Dihadiri Ketua KY Amzulian Rifai. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) membahas penyusunan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Senin (10/2).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP perlu menyamakan nilai-nilai yang ada dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.

"Pak Ketua KY, kan ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Habiburokhman kemudian mencontohkan Pasal 21 KUHAP tentang penahanan untuk pelaku tindak pidana. Dia menuturkan revisi KUHAP penting dilakukan salah satunya untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu ada berapa pasal itu kan di antaranya penggelapan. Nah, di KUHAP yang baru kan pasalnya juga berubah gitu kan," katanya.

"Tambah lagi putusan MK yang mengubah ya, banyak hal terkait KUHAP," imbuh dia.

Habiburokhman pun mengatakan DPR meminta masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan KUHAP yang baru. KY jadi lembaga pertama yang diundang Komisi III.

Rapat hari ini dihadiri langsung Ketua KY Amzulian Rifai.

KUHAP sempat masuk Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR 2019-2024, UU tersebut tak mengalami kemajuan berarti.

Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP masuk dalam satu dari 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025.

(yoa/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK