Sertu Akbar Adli Cs Didakwa Pembunuhan Berencana Bos Rental Mobil
Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Dakwaan tersebut dibacakan langsung Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2).
"Untuk terdakwa pertama dan terdakwa kedua, dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya dalam persidangan.
Selain kasus pembunuhan, Oditur Militer turut mendakwa keduanya bersama dengan Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa ketiga dalam kasus penadahan kendaraan ilegal dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.
Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban, yakni berinisial Ilyas Abdurahman dan RAB. Ilyas yang juga bos rental mobil tewas usai terkena tembakan di bagian dada.