Senpi untuk Tembak Bos Rental Punya Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil

CNN Indonesia
Senin, 10 Feb 2025 15:14 WIB
Sertu Akbar, ajudan dari Pangkolinlamil terlibat kasus pembunuhan bos rental mobil. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Senjata api (Senpi) yang digunakan terhadap pemilik rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak merupakan milik Sertu Akbar Adli.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2). Oditur Militer Mayor Gori Rambe mengatakan senjata api itu memang dimiliki oleh Sertu Akbar selaku ajudan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).

"Terdakwa kedua memiliki senjata api adalah karena terdakwa kedua merupakan ADC dari Pangkolinlamil," ujarnya dalam persidangan.

Gori mengatakan senjata api tersebut merupakan senjata organik untuk satuan Kopaska berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna hitam.

Senjata yang dimiliki Sertu Akbar Adli itu tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam. Sementara untuk surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Sebelumnya Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (10/2).

"Untuk terdakwa pertama dan terdakwa kedua, dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya dalam persidangan.

Selain kasus pembunuhan, Oditur Militer turut mendakwa keduanya bersama dengan Sertu Rafsin Hermawan selaku terdakwa ketiga dalam kasus penadahan kendaraan ilegal dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Sertu Akbar Adli dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk Sertu Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," tuturnya.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK